Halaman

Rabu, 13 Maret 2013

CERITA PERSAHABATAN




Gumpalan awan di langit biru
Bercerita tentang kita
Saat deras hujan bagai air mata
Cerah mentari menyinari wajah kita
Warna pelangi di langit biru
Hanya menjadi saksi bisu
Saksi kisah perjalanku denganmu
Yakni saat perbedaan berubah keindahan

Langitpun berbahasa
Dan bersenandung ria
Lantunkan lagu rindu antara engkau dan aku

Oh sahabat....
Langitpun berbahasa...
tanda bersuka cita
sambut eok.....
di mana kita kan slalu bersama...
Selamanya...

Dan dengarlah,,,,dengarlah selalu...
Itulah semua tentang kita..
Cerita persahabatan......




Selasa, 05 Maret 2013

MADZHAB - MADZHAB ISLAM

Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Pengertian ulama fiqih

Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.

Pembagian Mazhab

Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
Dan madzhab paling banyal penganutnya di Indonesia adalah madzhab Syafi'i.

Sunni

Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan lain-lainnya.

Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Syi'ah

Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.

Ja'fari

Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.

Ismailiyah

Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.

Zaidiyah

Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.

Khawarij

Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.

KEWAJIBAN WANITA MENUTUP AURAT

Islam sangat memuliakan kedudukan para perempuan. Aturan-aturan dalam islam pun melindungi kepentingan perempuan, salah satunya adalah aturan untuk menutup aurat dengan sempurna.
Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [QS. an-Nûr : 31].
Ini adalah perintah yang sangat jelas tentang keharusan menutup aurat, sehingga tidak ada perbedaan pendapat diantara hampir semua ulama apakah aurat dari kepala sampai kaki itu wajib atau tidak. Mereka semua telah bersepakat mewajibkannya sesuai ayat Allah dalam surat An.Nuur tersebut. Kalaupun beragam muncul perbedaan pendapat hanyalah pada kalimat … ” yang biasa tampak…” seperti tercantum diayat tersebut. Menunjuk kepada bagian wajah, sebagian tangan dan tapak kaki dimana sebagian ulama mengganggap wajah juga harus ditutupi dengan cadar. Ada pendapat yang paling terkuat yang didukung oleh sebagian besar ulama yaitu : yang biasa tampak adalah muka dan dua tapak tangan. Jadi hanya kedua bagian tubuh ini yang boleh ditampakkan kehadapan orang non – mahram.
Aturan Allah ini diperkuat oleh hadist-hadist Rasulullah saw menjelaskan bentuk pakaian penutup aurat wanita yang benar dalam pandangan syariat islam. Syarat-syarat pakaian yang sesuai syariat adalah :
  • Menutup seluruh tubuh, kecuali yang diperkenankan dalam Al-Qur’an yaitu kalimat …” yang biasa tampak..” tadi.
  • Tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan. Rasulullah bersabda : “Diantara yang termasuk ahli neraka ialah wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan dengan lenggak lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium harumnya.” (HR.Muslim). Maksud “berpakaian tapi telanjang” adalah pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat karena tipis atau ketat.
  • Tidak membentuk batas-batas bagian tubuh dan tidak menampakkan bagian tubuh yang menimbulkan fitnah. Walaupun tidak tipis , kadang pakaian yang cukup tebal pun dibuat dengan potongan yang menonjolkan lekuk tubuh atau bagian tubuh lain yang bisa membangkitkan syahwat, pakaian dengan model seperti ini tidak memenuhi syarat sebagai pakaian muslimah.
  • Tidak menyerupai pakaian khusus laki-laki. Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari). Yang dimaksud dsini adalah pakaian laki-laki seutuhnya, hingga wanita yang mengenakannya tidak bisa dibedakan lagi dengan laki-laki, Bila hanya sepotong katakanlah celana panjang yang dipadu dengan busana khusus wanita (seperti busana wanita Pakistan) Semoga bermanfa'at...amiin...