Halaman

Selasa, 05 Maret 2013

KEWAJIBAN WANITA MENUTUP AURAT

Islam sangat memuliakan kedudukan para perempuan. Aturan-aturan dalam islam pun melindungi kepentingan perempuan, salah satunya adalah aturan untuk menutup aurat dengan sempurna.
Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [QS. an-Nûr : 31].
Ini adalah perintah yang sangat jelas tentang keharusan menutup aurat, sehingga tidak ada perbedaan pendapat diantara hampir semua ulama apakah aurat dari kepala sampai kaki itu wajib atau tidak. Mereka semua telah bersepakat mewajibkannya sesuai ayat Allah dalam surat An.Nuur tersebut. Kalaupun beragam muncul perbedaan pendapat hanyalah pada kalimat … ” yang biasa tampak…” seperti tercantum diayat tersebut. Menunjuk kepada bagian wajah, sebagian tangan dan tapak kaki dimana sebagian ulama mengganggap wajah juga harus ditutupi dengan cadar. Ada pendapat yang paling terkuat yang didukung oleh sebagian besar ulama yaitu : yang biasa tampak adalah muka dan dua tapak tangan. Jadi hanya kedua bagian tubuh ini yang boleh ditampakkan kehadapan orang non – mahram.
Aturan Allah ini diperkuat oleh hadist-hadist Rasulullah saw menjelaskan bentuk pakaian penutup aurat wanita yang benar dalam pandangan syariat islam. Syarat-syarat pakaian yang sesuai syariat adalah :
  • Menutup seluruh tubuh, kecuali yang diperkenankan dalam Al-Qur’an yaitu kalimat …” yang biasa tampak..” tadi.
  • Tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan. Rasulullah bersabda : “Diantara yang termasuk ahli neraka ialah wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan dengan lenggak lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium harumnya.” (HR.Muslim). Maksud “berpakaian tapi telanjang” adalah pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat karena tipis atau ketat.
  • Tidak membentuk batas-batas bagian tubuh dan tidak menampakkan bagian tubuh yang menimbulkan fitnah. Walaupun tidak tipis , kadang pakaian yang cukup tebal pun dibuat dengan potongan yang menonjolkan lekuk tubuh atau bagian tubuh lain yang bisa membangkitkan syahwat, pakaian dengan model seperti ini tidak memenuhi syarat sebagai pakaian muslimah.
  • Tidak menyerupai pakaian khusus laki-laki. Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari). Yang dimaksud dsini adalah pakaian laki-laki seutuhnya, hingga wanita yang mengenakannya tidak bisa dibedakan lagi dengan laki-laki, Bila hanya sepotong katakanlah celana panjang yang dipadu dengan busana khusus wanita (seperti busana wanita Pakistan) Semoga bermanfa'at...amiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar