Halaman

Senin, 02 Juli 2012

TENTANG ILMU FIQIH

Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.
Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Pentingnya Mempelajari Fiqih Islam
    Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.

Keutamaan Mempelajari Fiqih Islam
    Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu. Allah berfirman :“Katakanlah : Apakah sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu?”(QS Az-Zumar: 9)
Sebaik-baik hamba Allah ialah yang paling takut kepada-Nya. Seseorang tidak akan memiliki rasa takut kepada Allah kecuali jika dia itu orang yang berilmu. Allah berfirman :“Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah orang-orang yang berilmu”. (QS Faathir: 28)
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah berfirman :“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang dikaruniai ilmu”. (QS Al-Mujadalah : 11)
Allah memerintahkan bahwa sebagian diantara orang-orang mukmin harus ada yang memperdalam agamanya, untuk kemudian memberi peringatan kepada saudara-saudaranya sesama mukmin yang lain. Allah berfirman :“Mengapa tidak pergi dari setiap kelompok diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang din dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri”. (QS At-Taubah 122)
Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim, dari Muawiyah ra).

Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam :
  • Dilarang membahas hal-hal yang belum terjadi sampai benar-benar terjadi.
  • Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu banyak bertanya dan berbelit-belit.
  • Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengenal Para Fuqaha Besar

Dari kalangan para sahabat Yang paling banyak berfatwa
  1. Umar ibnul Khaththab
  2. Ali ibn Abi Thalib
  3. Abdullah ibn Mas’ud
  4. ‘Aisyah Ummul Mukminin
  5. Zaid ibn Tsabit
  6. Abdullah ibn Abbas
  7. Abdullah ibn Umar
Yang jumlah fatwanya pertengahan
  1. Abu Bakr Ash-Shiddiq
  2. Ummu Salamah
  3. Anas ibn Malik
  4. Abu Sa’id Al-Khudri
  5. Abu Hurairah
  6. ‘Utsman ibn ‘Affan
  7. Abdullah ibn ‘Amr ibnul ‘Ash
  8. Abdullah ibn Zubair
  9. Abu Musa Al-Asy’ari
  10. Sa’d ibn Abi Waqqash
  11. Salman Al-Farisi
  12. Jabir ibn ‘Abdillah
  13. Mu’adz ibn Jabbal
  14. Dari kalangan tabi’in
Fuqaha Madinah:
  1. Sa’id ibnul Musayyab
  2. ‘Urwah ibn Zubair
  3. Al-Qasim ibn Muhammad
  4. Khaarijah ibn Zaid
  5. Abu Bakr ibn Abdir Rahman
  6. Sulaiman ibn Yasar
  7. ‘Ubaidullah ibn Abdillah
Fuqaha Makkah:
  1. ‘Athaa’ ibn Abi Rabbah
  2. Thawus ibn Kaisan
  3. Mujahid ibn Jabar
  4. ‘Ubaid ibn ‘Umair
  5. ‘Amr ibn Dinar
  6. Abdullah ibn Abi Mulaikah
  7. Abdur Rahman ibn Saabith
  8. ‘Ikrimah
Fuqaha Bashrah:
  1. ‘Amr ibn Salamah
  2. Abu Maryam Al-Hanafi
  3. Ka’b ibn Saud
  4. Al-Hasan Al-Bashri
  5. Muhammad ibn Siiriin
Fuqaha Kufah (murid-murid Ali dan Ibn Mas’ud):
  1. ‘Alqamah ibn Qays An-Nakha’i
  2. Al-Aswad ibn Yazid An-Nakha’i
  3. Masruq ibnul Ajda’ Al-Hamdani
  4. Syuraih ibnul Haarits Al-Qadhi
  5. Fuqaha Syam
  6. Fuqaha Mesir
  7. Fuqaha Qairawan
  8. Fuqaha Andalus
Imam-imam Madzhab Fiqih
  1. Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit
  2. Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Aamir
  3. Muhammad ibn Idris ibnul ‘Abbas Asy-Syafi’i
  4. Ahmad ibn Hanbal
  5. Sufyan Ats-Tsauri
  6. Al-Auza’i
  7. Al-Laitsi
  8. Dawud Azh-Zhahiri
Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

KEUTAMAAN MEMPELAJARI ILMU FIQH

Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Memang ada sebagian orang yang memandang remeh ilmu fiqih. Seringkali mereka mengatakan bahwa belajar fiqih itu hanya belajar malasah air dan cebok saja. Padahal yang dipelajarinya barulah mukaddimah belaka. Bila ilmu itu diteruskan, maka fiqih itu akan sampai kepada masalah yang aktual seperti urusan politik, mengatur negara dan seterusnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa fiqih itu mencakup semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada tempat berlari dari fiqih.
Beberapa hal yang penting untuk diingat agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :

1. Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib
    Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah.” Akan tetapi : “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.” (QS. Ali Imran : 79)
“Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)

2. Syariah Adalah Pengawal Quran & Sunnah

    Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Quran dan Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya.
Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar.
Munculnya beragam aliran yang aneh dan lucu itu lantaran tidak dipahaminya nash-nash Al-Quran dan sunnah dengan benar. Padahal untuk menjalankan Al-Quran dan Sunnah dibutuhkan metode pemahaman yang baik dan benar. Dan metode untuk memahaminya adalah fiqih itu sendiri. Bila dikatakan bahwa orang yang tidak menguasai ilmu fiqih akan cenderung menyelewengkan makna keduanya. Paling tidak akan bertindak parsial, karena hanya menggunakan satu dalil dengan meninggalkan dalil-dalil lainnya.

3. Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam
  
     Dibandingkan dengan masalah aqidah, akhlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih adalah porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Istilah ulama identik dengan ahli syariah ketimbang ahli di bidang lainnya.
Sebab seorang ahli fiqih itu pastilah seorang yang ahli di bidang tafsir, ilmu hadits, ilmu bahasa, ilmu ushul fiqih dan beragam disiplin ilmu lainnya. Di masa lalu kita bisa mendapatkan seorang muhaddits tapi bukan faqih. Namun tidak pernah didapat seorang faqih yang bukan muhaddits.

4. Kehancuran Umat Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah

   Islam tidak akan hilang dari muka bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan jalannya umat ini.
Syariah adalah benteng umat. Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.

5. Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah


    Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah Setiap individu muslim pada dasarnya bisa dengan mudah terserang tusukan tajam para orientalis ini. Maka dengan menguasai ilmu-ilmu syariah, diharapkan bisa menjadi penangkal semua racun yang merusak dan mematikan.
Rata-rata generasi muda cendekiawan Islam yang terpengaruh sihir para orientalis itu disebabkan mereka tidak punya latar belakang keilmuwan yang benar dari sisi syariah Islam. Sehingga begitu berkenalan dengan ragam pemikiran barat yang palsu itu, dengan mudah bisa terpengaruh dan merasa jatuh cinta.
Kalau saja mereka mengenal bagaimana kecanggihan para ulama syariah dari masa ke masa, maka mereka pasti akan memandang bahwa apa yang dituduhkan orientalis barat itu tidak lebih dari lawakan tidak lucu.

6. Kelemahan Pergerakan Umumnya Pada Syariah

    Umumnya kelemahan gerakan dakwah adalah kurangnya pemahaman dan aplikasi syariah, baik di jajaran pimpinan atau pun para kadernya. Kelemahan di sisi syariah ini akan melahirkan amat banyak masalah lainnya. Seperti saling tuding antar kelompok sebagai ahli bid`ah, atau saling menjelek-jelekkan satu sama lain.
Paling tidak ada rasa di dalam hati masing-masing kelompok itu bahwa dirinya sajalah yang paling benar. Sementara kelompok lain itu pasti salah, sesat dan harus dijauhi.
Padahal semua itu tidak perlu terjadi manakala mereka punya pemahaman ilmu-ilmu syariah yang lumayan. Sebab di dalam disiplin ilmu syariah kita diajari bagaimana etika dan aturan dalam berbeda pendapat. Sehingga kalau kita mengetahui saudara kita berbeda pendapat dengan kita, sama sekali tidak pernah merusak persaudaraan dengannya. Apalagi sampai merendahkan atau mnghinanya.

7. Amal Sedikit Dengan Ilmu Lebih Utama Dari Amal Banyak Tanpa Ilmu

     Seorang ahli ibadah yang tekun tapi tanpa ilmu syariah jauh lebih rendah derajatnya dari amalan seorang yang mengerti syariah meski tidak terlalu banyak. Sebab ibadah yang banyak bila tidak diiringi dengan ilmu yang benar, bisa jadi malah berdosa. Sebab tidak tertutup kemungkinan dia malah melakukan bid`ah atau hal-hal yang justru terlarang.
Sebaliknya, meski ibadah seseorang itu tidak terlalu banyak, namun bila dikerjakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW yang benar, tentu nilainya sangat tinggi di sisi Rasulullah SAW.
Betapa rugi dan menyesal seseorang yang merasa sudah beramal banyak tapi di akhirat tidak mendapat nilai apa-apa di sisi Allah SWT. Sebab apa yang diamalkannya ternyata tidak diajarkan oleh Nabi SAW.

8. Fiqih Adalah Ilmu Yang Siap Pakai

    Berbeda dengan belajar tafsir, hadits, sirah dan ilmu-ilmu lainnya, di dalam fiqih kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum dari beragam dalil yang tersedia.
Ada sekian banyak dalil yang terserak di berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik dari Al-Quran dan sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.
Disinilah fungsi ilmu fiqih, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat hukumnya.
Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu fiqih ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.

wallaahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar